Padang,Padek—Staf Bidang II Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Solok, Nazaruddin yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2009-2010, mengakui perbuatannya dan meminta majelis hakim meringankan hukumannya.
“Saya minta majelis hakim meringankan hukuman saya,” katanya saat menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Padang kemarin (12/9) dengan hakim ketua Kamijon dan anggota Zalekha dan Perry Desmarera.
Jaksa penuntut umum (JPU), Eka Darma pada sidang sebelumnya (5/9), menuntut Nazaruddin hukuman 5 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 215,8 juta dan denda sebesar Rp 200 juta. JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa mengharapkan hakim memberi keringanan hukuman dengan pertimbangan terdakwa memiliki tanggungan keluarga. “Selain itu, selama persidangan saya berlaku sopan dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan,” aku terdakwa.
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 215,8 juta.
Tindakan korupsi ini bermula ketika dianggarkannya dana bantuan sosial dalam Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) Kabupaten Solok, tahun 2009 sebesar Rp 3,05 miliar. DIPA kemudian berubah pada tahun 2010 menjadi Rp 3,4 miliar. Syaratnya, penerima harus mengajukan proposal dan memiliki wadah berupa organisasi.
Periode tahun 2009-2010 ada sekitar 44 proposal dicairkan dengan total dana Rp 255 juta. Dengan rincian, tahun 2009 sebanyak 29 proposal dengan total dana Rp 168,3 juta. Dan tahun 2010 sebanyak 15 proposal dengan total dana Rp 87 juta.
Namun ternyata, dari 29 proposal yang dicairkan pada tahun 2009 tersebut, sekitar 20 proposal senilai Rp 111,3 juta merupakan proposal fiktif yang dibuat oleh terdakwa. Begitu juga yang dilakukan terdakwa pada tahun 2010, dari 15 proposal yang dicairkan, 7 proposal senilai Rp 36 juta adalah proposal fiktif.
Dari 17 proposal terdiri dari 9 proposal pada tahun 2009 dan 8 proposal pada tahun 2010 dengan dana Rp 108,5 juta, yang benar-benar disalurkan terdakwa hanya Rp 40,5 juta. Sisanya Rp 68 juta dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Total dana yang tidak disalurkan terdakwa sebanyak Rp 215,8 juta. Kerugian negara itu dipertegas dengan hasil perhitungan dari Auditor Pemerintah pada Inspektorat daerah Kabupaten Solok.
Baca Juga :
Keyword Artikel Ini:
pensiun dini pns terdakwa korupsi (1) soal menpan rb (1) Tes cpns di kab solok (1)











