Silakan pilih latihan tes CPNS yang ingin sobat kerjakan:

PNS Solok Akui Korupsi Bansos

Padang,Padek—Staf Bidang II Dinas Pendapatan Pengelola Ke­uangan dan Aset Daerah (DP­P­KAD) Kabupaten Solok, Naza­rud­din yang menjadi ter­dakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Solok Tahun Ang­garan 2009-2010, me­ngakui per­buatannya dan meminta majelis hakim meringankan hu­ku­man­nya.

“Saya minta majelis hakim meringankan hukuman saya,” katanya  saat menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Padang kemarin (12/9) dengan hakim ketua Kamijon dan anggota Za­lekha dan Perry Desmarera.

Jaksa penuntut umum (JPU), Eka Darma pada sidang sebe­lumnya (5/9), menuntut Na­za­ruddin hukuman 5 tahun pen­jara. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti se­besar Rp 215,8 juta dan denda sebesar Rp 200 juta. JPU me­nyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa mengharapkan ha­kim memberi keringanan hu­ku­­man dengan pertimbangan ter­dakwa memiliki tanggungan ke­luarga. “Selain itu, selama per­sidangan saya berlaku sopan dan tidak berbelit-belit mem­berikan keterangan,” aku ter­dakwa.

Seperti diketahui, perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 215,8 juta.

Tindakan korupsi ini ber­mula ketika dianggarkannya dana bantuan sosial dalam Daftar Isian Pengguna Ang­garan (DIPA) Kabupaten So­lok, tahun 2009 sebesar Rp 3,05 miliar. DIPA kemudian berubah pada tahun 2010 menjadi Rp 3,4 miliar. Sya­ratnya, penerima harus me­ngajukan proposal dan me­miliki wadah berupa or­ga­nisasi.

Periode tahun 2009-2010 ada sekitar 44 proposal di­cairkan dengan total dana Rp 255 juta. Dengan rincian, ta­hun 2009 sebanyak 29 proposal dengan total dana Rp 168,3 juta. Dan tahun 2010 sebanyak 15 proposal dengan total dana Rp 87 juta.

Namun ternyata, dari 29 proposal yang dicairkan pada tahun 2009 tersebut, sekitar 20 proposal senilai Rp 111,3 juta merupakan proposal fiktif yang dibuat oleh terdakwa. Begitu juga yang dilakukan terdakwa pada tahun 2010, dari 15 proposal yang dicair­kan, 7 proposal senilai Rp 36 juta adalah proposal fiktif.

Dari 17 proposal terdiri dari 9 proposal pada tahun 2009 dan 8 proposal pada tahun 2010 dengan dana Rp 108,5 juta, yang benar-benar disalurkan terdakwa hanya Rp 40,5 juta. Sisanya Rp 68 juta dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Total dana yang tidak disalurkan terdakwa sebanyak Rp 215,8 juta. Kerugian negara itu di­pertegas dengan hasil per­hi­tungan dari Auditor Pe­me­rin­tah pada Inspektorat daerah Kabupaten Solok.

Keyword Artikel Ini:

pensiun dini pns terdakwa korupsi (1) soal menpan rb (1) Tes cpns di kab solok (1) 


Leave a Reply

Hai pengunjung setia. Silakan Log in
Atau gunakan layanan-layanan berikut untuk login atau mendaftar:

Sponsor Kami:

iPayMu: Sistem Pembayaran Online Asli IndonesiaCafe BisnisAdvertise here